PR DEPOK - Sidang putusan kasus kecelakaan mendiang Laura Anna, dengan terdakwa Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Adapun saat menjalani sidang putusan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai terdakwa Gaga Muhammad tidak konsisten.
Majelis Hakim mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Lingga Setiawan, selaku Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Pada saat sidang berlangsung, Hakim menilai Gaga Muhammad berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Menurut Hakim, hal lain yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad adalah tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.
"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga Setiawan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebelumnya, Hakim mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad, disebabkan oleh pengaruh alkohol, sehingga menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," ujar Lingga Setiawan.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara atas kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***