PR DEPOK - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya tak ingin menghalangi siapa pun yang berniat maju pada gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi saat pertemuannya dengan sejumlah awak media pada Rabu, 19 Januari lalu.
Menurut Jokowi, hal tersebut akan membuat masyarakat kian leluasa karena akan ada banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden pada periode selanjutnya.
Baca Juga: Ferry Irawan Ingin Terjun ke Dunia Politik pada 2024, Venna Melinda: Saya Harus Nyoblos!
Akan tetapi, hal tersebut justru mendapat komentar negatif dari ekonom senior, Rizal Ramli.
Dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Rizal Ramli menyinggung Jokowi seolah seperti tidak mengetahui adanya pembatasan presidential threshold.
"Ndak membatasi siapa aja mau maju. Pura2 ndak tahu ada pembatasan threshold.," tulis @RamliRizal seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Baca Juga: Angel Karamoy Bantah Disebut Kaya dari Lahir Lantaran Tak Tahu Suara Token Listrik, Begini Katanya
Lebih lanjut, ia menilai sebaiknya Jokowi mengeluarkan semacam Perpu yang mengatur hal tersebut, sehingga ucapannya itu dapat dibuktikan.
"Wong tinggal kasih signal atau Perpu, baru itu omongan punya arti. Ini mah ‘nggedabrus’ atau omong kosong doang," ujarnya menambahkan.
Diketahui bersama, presidential threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Presidential threshold awalnya dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pada Pasal 5 Ayat (4) UU itu menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Namun, saat ini ketentuan presidential threshold mengalami perubahan yang kemudian diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di mana pencalonan minimal didukung 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.***