"Karena orangtua memiliki fungsi untuk memastikan anak perempuannya diperlakukan dengan baik, termasuk membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga," tuturnya.
Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga menekankan jika KDRT tak bisa ditutup-tutupi, karena dapat membahayakan sekaligus upaya dalam memutus rantai kekerasan.
Baca Juga: UU IKN Digugat Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua ke MK, Ada Apa?
"Demikian pula ketika perempuan mengakses lembaga layanan atau mengklaim keadilannya. Menceritakan bukan untuk membuka aib, melainkan untuk bersama-sama memutus kekerasan dalam perkawinan," ujarnya.
Pasalnya, kasus KDRT dari 2016 hingga 2020, terdapat sebanyak 25.841 kasus kekerasan, baik berupa fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
"UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) hadir sebagai bentuk kewajiban negara di antaranya untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.***