PR DEPOK – Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kabarnya digugat oleh Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua.
Abdullah Hehamahua bersama 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, gugatan Abdullah Hehamahua tersebut teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Para pemohon yang melayangkan gugatan UU IKN tersebut menamakan diri atau tergabung ke dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Dalam permohonan, mereka menyebutkan sejumlah alasan sehingga pihaknya melayangkan gugatan atas UU IKN tersebut.
Poin-poin kerugian konstitusional di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.
Tidak hanya itu, menurut Abdullah Hehamahua , ia telah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia.