UU IKN Digugat Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua ke MK, Ada Apa?

- 4 Februari 2022, 16:00 WIB
Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi, Abdullah Hehamahua.
Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi, Abdullah Hehamahua. /M Agung Rajasa/Antara

PR DEPOK – Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kabarnya digugat oleh Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua.

Abdullah Hehamahua bersama 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, gugatan Abdullah Hehamahua tersebut teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Pihak Athalla Naufal Bantah Tudingan Bawa Shannon Wong Mabuk hingga Pagi: Itu Ngedompleng!

Para pemohon yang melayangkan gugatan UU IKN tersebut menamakan diri atau tergabung ke dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Dalam permohonan, mereka menyebutkan sejumlah alasan sehingga pihaknya melayangkan gugatan atas UU IKN tersebut.

Poin-poin kerugian konstitusional di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.

Baca Juga: Sentil Luhut yang Tolak Pengajuan Anies untuk Hentikan PTM di Jakarta, Fadli Zon: Mari Gunakan Akal Sehat

Tidak hanya itu, menurut Abdullah Hehamahua , ia telah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x