Soal Jakarta Diberi Waktu 53 Hari Tentukan Nasib Usai Tak Lagi Jadi IKN, Said Didu: Jawab aja Terserah Pakdhe

- 4 Februari 2022, 10:40 WIB
Eks Sektretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Eks Sektretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter.com/@msaid_didu./

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan diberi waktu 53 hari ke depan untuk menentukan nasib setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara (IKN).

Menanggapi hal ini, mantan Sekretaris Kementrian BUMN, Muhammad Said Didu turut memberikan komentar.

Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Said Didu lantas melontarkan pendapat agar Wagub Ahmad Riza Patria menjawab terserah Presiden saja.

"53 hari ? Jawab aja terserah pakdhe aja," ucap Said Didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu pada Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Pengakuan Susi Pudjiastuti Usai Susi Air Diusir, Akui Sudah Bayar Semua Kewajiban: Termasuk Denda Rp60 Juta

Dikabarkan sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Kemendagri meminta Pempriv DKI Jakarta dalam kurun waktu 53 hari agar segera menentukan nasib usai tidak lagi menjadi IKN.

Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakart pun mengungkap jika pihaknya sedang merumuskan konsep, naskah akademik, dan hal penting lainnya terkait nasib DKI Jakarta nantinya.

Terkait pilihan nasib Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara, Riza Patria menyebut beberapa pilihan DKI sesuai yang diusulkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sikapi Pengusiran Pesawat Susi Air, Mantan Jubir KPK: Apakah Tidak Dipikirkan Pemkab Malinau?

Adapun pilihan itu di antaranya, apakah sebagai pusat perekonomian, perdagangan kota bisnis, keuangan, atau kota jasa perdagangan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x