PR DEPOK – Pesawat Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang dikeluarkan secara paksa dari hanggar tengah menjadi sorotan.
Seperti diketahui, sejumlah pesawat Susi Air dikeluarkan dari Hanggar R. A Bessing, Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kabar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar ini pertama kali diungkap langsung oleh Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti pada Rabu, 2 Februari 2022.
Kembali membicarakan hal tersebut, Susi Pudjiastuti kini memberikan klarifikasi lebih lanjut di akun Twitter miliknya.
Menurut keterangan Susi Pudjiastuti, pihak Susi Air telah membayar semua kewajiban sewa bulanannya.
“Susi air telah membayar semua kewajiban sewa bulanannya,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 4 Februari 2022.
Susi Pudjiastuti menambahkan, kewajiban pembayaran itu sudah termasuk denda senilai Rp60 juta yang dikenakan pada Susi Air.
Lebih jauh, perempuan berusia 57 tahun ini mengungkapkan, denda tersebut dikenakan lantaran pihaknya sempat telat membayar sewa pada masa pandemi Covid-19.