“Termasuk denda yg dikenakan Rp 60 jt pada saat covid ada keterlambatan,” ujarnya di akhir cuitan.
Sebelumnya dijelaskan, perusahaan pesawat Susi Air sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan sewa sejak November 2021 lalu.
Baca Juga: Soroti Alex Noerdin Korupsi Dana Pembangunan Masjid, Gus Umar: Tega ya
Akan tetapi, lanjut pengusaha itu, pengajuan sewa tersebut ditolak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Malinau.
Kendati begitu, perempuan kelahiran Pangandaran ini mengaku tidak mengetahui alasan penolakan izin perpanjangan sewa hanggar.
Padahal menurut Susi Pudjiastuti, maskapai Susi Air tak pernah menemukan adanya masalah soal izin perpanjangan sewa hanggar selama 10 tahun melayani penerbangan di Kaltara.***