PR DEPOK - Terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, telah menjalani sidang perdananya pada Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.
Alex Noerdin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya senilai Rp4,8 miliar dari total keseluruhan kerugian negara Rp116 miliar.
Atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel ini pun menarik sejumlah kalangan untuk memberikan tanggapan.
Salah satu yang menyampaikan tanggapannya adalah Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar.
"Seburuk buruknya manusia adalah korupsi Dana pembangunan masjid. Tega ya alex nurdin," ujar Gus Umat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @UmarHasibuann_7 pada Jumat, 4 Februari 2022.
Untuk diketahui, Alex Noerdin didakwa JPU telah atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang melawan hukum.
JPU mengungkapkan, terdakwa selaku Gubernur Sumatra Selatan dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD.