Adapun pelaksanaan APBD tersebut di antaranya penggunaan dana hibah yang menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan 2017 sebesar Rp30 miliar.
Tak hanya itu saja, menurut JPU, Alex Noerdin juga berperan menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan barang daerah berupa hibah tanah seluas lebih-kurang 9 hektare terhadap kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Namun, pengelolaan hibah tanah pembangunan masjid tersebut, tidak sesuai dengan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah lantaran dia dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp4,8 miliar.***