Soroti Alex Noerdin Korupsi Dana Pembangunan Masjid, Gus Umar: Tega ya

- 4 Februari 2022, 08:18 WIB
Tokoh NU Gus Umar menyindir Alex Noerdin yang tega melakukan tindak korupsi dana pembangunan masjid.
Tokoh NU Gus Umar menyindir Alex Noerdin yang tega melakukan tindak korupsi dana pembangunan masjid. /Instagram.com/@umar_hasibuan70./

PR DEPOK - Terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, telah menjalani sidang perdananya pada Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

Alex Noerdin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya senilai Rp4,8 miliar dari total keseluruhan kerugian negara Rp116 miliar.

Atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel ini pun menarik sejumlah kalangan untuk memberikan tanggapan.

Salah satu yang menyampaikan tanggapannya adalah Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar.

Baca Juga: Kerumunan di Mall Festival Citylink Bandung, Azzam Mujahid: Penasaran Konsekuensi Hukum Apa yang Ditimpakan

"Seburuk buruknya manusia adalah korupsi Dana pembangunan masjid. Tega ya alex nurdin," ujar Gus Umat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @UmarHasibuann_7 pada Jumat, 4 Februari 2022.

Cuitan Tokoh NU Gus Umar.
Cuitan Tokoh NU Gus Umar.

Untuk diketahui, Alex Noerdin didakwa JPU telah atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang melawan hukum.

JPU mengungkapkan, terdakwa selaku Gubernur Sumatra Selatan dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD.

Baca Juga: Dituding Hamil Duluan Jelang Nikahi Ferry Irawan, Venna Melinda Tertawa Sambil Elus Perut: Doa yang Baik

Adapun pelaksanaan APBD tersebut di antaranya penggunaan dana hibah yang menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan 2017 sebesar Rp30 miliar.

Tak hanya itu saja, menurut JPU, Alex Noerdin juga berperan menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan barang daerah berupa hibah tanah seluas lebih-kurang 9 hektare terhadap kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Namun, pengelolaan hibah tanah pembangunan masjid tersebut, tidak sesuai dengan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah lantaran dia dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp4,8 miliar.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @UmarHasibuann_7


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah