PR DEPOK - Salah satu marketplace NFT dituding menjual lagu milik idol asal KPop tanpa mengantongi izin.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kpop Starz, Hit Piece dikonfirmasi sebagai toko online yang menjual berbagai genre musik di seluruh dunia sebagai NFT.
NFT merupakan jenis cryptocurrency yang dapat disimpan di blockchain atau buku digital yang dapat perjualbelikan secara online.
Tak hanya di Indonesia dan negara-negara tetangga, kini NFT mulai menarik perhatian masyarakat Korea Selatan hingga akhirnya muncul peristiwa yang merugikan beberapa penyanyi papan atas asal negara tersebut.
Penyanyi tersebut menyatakan keprihatinan setelah mengetahui lagu-lagu mereka dijual sebagai produk tersebut.
Beberapa di antara mereka dengan tegas mendesak Hit Piece untuk menghapus lagu mereka dari daftar produk yang diperjualbelikan atau membayarnya secara tunai.
Baca Juga: Hasil Studi Baru: Suplemen Vitamin D dan Minyak Ikan Mengurangi Risiko Kondisi Autoimun dan Covid-19
Meski demikian, juru bicara Hit Piece justru membantah melakukan tindakan yang ilegal.