PR DEPOK - Crazy Rich Medan, Indra Kenz ternyata melaporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jaya.
Indra Kenz merasa difitnah dan dirugikan oleh salah satu korban aplikasi trading Binomo tersebut.
Sebagai salah satu afiliator, Indra Kenz menyebut kerugian dan keuntungan masing-masing ditanggung pengguna Binomo itu sendiri.
“Semua orang bisa menggunakan, untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing," kata Indra Kenz dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube MOP Channel.
"Tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi,” ujar Crazy Rich Medan ini menambahkan.
Lebih lanjut, Indra Kenz juga menjelaskan aplikasi trading Binomo bukanlah perjudian seperti yang ramai diisukan.
“Padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar,” tutur dia menegaskan.
Baca Juga: Hanya Bawa KK KTP! Kunjungi Kantor ini Bisa Mendapatkan Set Top Box STB Gratis
Crazy Rich Medan ini mengaku dirinya gerah dan tidak terima bahwa kekayaannya disebut dari hasil penipuan. Ia mengeklaim harta yang dimilikinya bersih dari pajak.