Namun hingga saat ini, Ketua PN Jakbar belum menunjuk hakim yang menangani kasus dugaan wanprestasi oleh Denny Sumargo terhadap mantan manajernya.
“Dimasukannya tanggal 3 Februari 2022 dan sampai sekarang ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini,” ujar Eko.
Mantan manajer Denny Sumargo menurut humas PN Jakbar, harus menunjukkan bukti terkait perjanjian.
“Kalo wanprestasi jadi harus di tunjukkan bukti-bukti bahwa memang telah ada perjanjian, sedangkan bukti-bukti tersebut bisa bukti berupa surat-surat ataupun saksi maupun ahli juga,” ujar Eko.
Kendati perjanjian antara Denny Sumargo dengan mantan manajernya hanya secara lisan, pihak PN Jakbar menjelaskan bahwa buktinya bisa berupa rekaman.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 9-14 Februari 2022
“Pembuktiannya ya kalau lisan ya bisa dengan, sekarang kan ada rekaman video kan seperti itu, kemudian ada saksi ya seperti itu, saya pikir nanti buktinya adalah berupa saksi, karena secara lisan, secara lisan kan bisa direkam melalui handphone seperti itu,” ujar Eko.***