Anang Hermansyah dan Ashanty Resmi Temui Bappebti: ASIX Itu Tidak Dilarang

- 11 Februari 2022, 17:28 WIB
Usai viral larangan diperdagangkan, Anang Hermansyah dan Ashanty resmi menemui Bappebti terkait masalah token ASIX.
Usai viral larangan diperdagangkan, Anang Hermansyah dan Ashanty resmi menemui Bappebti terkait masalah token ASIX. /Instagram/@ashanty_ash.

PR DEPOK – Baru-baru ini, Anang Hermansyah meluncurkan token ASIX dan diperdagangkan, namun akun resmi Bappebti justru mencuit bahwa ASIX dilarang diperdagangkan.

Lalu Anang Hermansyah dan Ashanty selaku pemilik token ASIX mendatangi Bappebti dan melakukan pertemuan.

“Kita berdua dan beliau adalah pak Tirta (perwakilan Bappebti) nanti akan menjelaskan, terima kasih ke Bappebti juga bahwa pertemuan ini, pertemuan yang cukup baik yang nanti akan dijelaskan bagaimana cerita keluarnya kronologis Twitter kemaren yang temen-temen hari ini mengapresiasi ini jadi nanti silahkan mas Tirta menjelaskan,” ujar Anang Hermansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada 11 Februari 2022.

Baca Juga: Resmi Akan Menikah, 5 Alasan Ini Buktikan Son Ye Jin dan Hyun Bin adalah Pasangan Sempurna

Pihak Bappebti menjelaskan jika kemarin terjadi kesalahpahaman dalam pemberitaan bahwa ASIX dilarang diperdagangkan.

“Terima kasih atas kehadirannya mas Anang, mba Ashanty, dari tokennya ASIX, jadi meluruskan hal kemarin jadi memang mungkin terjadi kesalahpahaman terkait pemberitaan bahwa pada prinsipnya untuk ASIX itu sebenernya tidak dilarang dalam hal ini,” ujar Tirta.

Menurut Bappebti, token ASIX sedang dalam proses untuk nantinya dapat diperdagangkan di pasar kripto Indonesia.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 11 Febuari 2022: Aldebaran Selidiki Hilangnya Reyna, Nino Lakukan Tes DNA Keisya

Bappebti pun mengapresiasi kedatangan Anang Hermansyah dan Ashanty guna menindaklanjuti perihal token ASIX.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x