Adapun crazy rich Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau TPPU.
Diduga Doni Salmanan melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Banyak Dipertanyakan Pendaftar, Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23?
Tak hanya itu, crazy rich Doni Salmanan juga diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," kata Gatot pada 7 Maret 2022.
Crazy rich Doni Salmanan dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Quotex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.***