Sebelumnya, aparat sendiri telah menyita aset-aset mewah Indra Kenz yang ada di Medan mulai dari rumah mewah, mobil mewan dan satu apartemen senilai Rp800 juta di kawasan Tangerang, Banten.
Tidak hanya itu, penyidik sendiri telah membekukan sejumlah rekening milik Indra Kenz
Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Langsung Ditahan
Sementara itu, dikutip dari Antara lainnya, untuk mendalami kasus yang tengah menyeret nama Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Binomi, pihak kepolisian telah memeriksa sekurang-kurangnya 16 saksi.***