PR DEPOK - Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Quotex.
Crazy Rich asal Bandung itu kini berstatus tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik akan terus menelusuri aliran dana yang dimiliki oleh Doni Salmanan.
Semua transaksi uang yang dilakukan Doni akan ditelusuri dan didalami, termasuk donasi Rp1 miliar yang sempat diterima oleh Reza Arap.
Diketahui, Reza Arap pernah mendapatkan donasi Rp1 miliar dari sang Crazy Rich Bandung ketika dirinya tengah live streaming game di kanal YouTube miliknya.
Menurut Ramadhan, semua uang yang pernah dikirimkan oleh Doni Salmanan harus dikembalikan, termasuk uang yang diterima Arap.
Pasalnya, Ramadhan menjelaskan bahwa semua uang milik Doni Salmanan harus disita mengingat kini pengusaha asal Bandung itu sudah menjadi tersangka.
"Iya (harus dikembalikan), kan harus disita. Namanya menerima yang hasil tindak pidana itu kan tidak boleh," katanya menjelaskan.
Tak hanya harus mengembalikan uang donasi yang diterimanya, Reza Arap juga kabarnya akan ikut diperiksa lantaran pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
"Iya (akan dimintai keterangan), makanya kan kita akan telusuri berapa banyak yang terafiliasi, dan sangat banyak sekali," terangnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Untuk diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Quotex.
Baca Juga: Kasus Trading Binomo, Petugas Kroscek Aset Indra Kenz Lewat Orang-orang Terdekatnya
Doni dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ada Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***