Sudah Vaksin Dua Kali, Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Dokumen Perjalanan Semua Moda Transportasi

- 9 Maret 2022, 06:40 WIB
ilustrasi tes PCR - Menurut Luhut, kini jika sudah disuntuk vaksin sebanyak dua kali, maka tes PCR dan antigen tak lagi jadi syarat dokumen moda transportasi.
ilustrasi tes PCR - Menurut Luhut, kini jika sudah disuntuk vaksin sebanyak dua kali, maka tes PCR dan antigen tak lagi jadi syarat dokumen moda transportasi. /pexels-Greenvalley

PR DEPOK – Pelaku perjalanan domestik dengan semua moda transportasi baik darat, laut, maupun udara kini tidak lagi memerlukan hasil tes antigen atau PCR negatif.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 8 Maret 2022 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah divaksin dengan lengkap.

Diketahui, dalam rangka penanganan Covid-19, Luhut sendiri ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 9 Maret 2022: Bikin Laper Tayang Pukul 17.00 WIB

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.

Menkomarves tersebut mengatakan bahwa kebijakan tersebut sengaja diambil pemerintah guna menyambut transisi pada arah aktivitas normal.

Lebih lanjut, kata Luhur, kebijakan mendetail akan segera ditetapkan melalui sudat edaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Baca Juga: Fakta-fakta Doni Salmanan, Crazy Rich Asal Bandung yang Baru Ditetapkan Tersangka Kasus Quotex

Tidak hanya itu, Koordinator PPKM Jawa-Bali itu juga mengatakan bahwa dalam kegiatan olahraga dapat lagi diramaikan oleh penonton bagi mereka yang sudah melakukan vaksin booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x