Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik

- 7 Maret 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pexels

PR DEPOK - Pemerintah resmi menghapus syarat wajib tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Dalam aturan terbaru, kini penumpang hanya diwajibkan sudah melakukan vaksinasi lengkap.

Aturan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Thariq Halilintar akan Beli Rumah Pertengahan Tahun 2022: Gak Mau Dianggap Meniru Abang

"Pelaku perjalanan domestik, baik darat atau laut yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran oleh kementrian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," ujar Luhut seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Pengumuman ini disampaikan pemerintah setelah mengadakan rapat rutin terkait PPKM.

Selain perubahan syarat perjalanan domestik, Luhut juga menyampaikan bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Bali kini bebas karantina.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 7 Maret 2022: Tambahan Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 21.381

Aturan tersebut, kata Luhut, sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x