Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik

- 7 Maret 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pexels

"Syaratnya harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau bukti domisili bagi WNI," ujarnya.

Selain itu, Luhut juga mengatakan wilayah Jawa dan Bali, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek turun ke level 2 menyusul kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik.

Baca Juga: Sambutan Thariq Halilintar dan Keluarga terhadap Haji Faisal hingga Sendal Dicariin: Contoh Kebaikan

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," tutur Luhut.

Sebelumnya, tes PCR dan antigen menjadi syarat mutlak bagi masyarakat perjalanan domestik yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api dan pesawat.

Ketetapan ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yakni Surat Edaran (SE) SEKemenhub Nomor 97 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x