Sudah Vaksin Dua Kali, Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Dokumen Perjalanan Semua Moda Transportasi

- 9 Maret 2022, 06:40 WIB
ilustrasi tes PCR - Menurut Luhut, kini jika sudah disuntuk vaksin sebanyak dua kali, maka tes PCR dan antigen tak lagi jadi syarat dokumen moda transportasi.
ilustrasi tes PCR - Menurut Luhut, kini jika sudah disuntuk vaksin sebanyak dua kali, maka tes PCR dan antigen tak lagi jadi syarat dokumen moda transportasi. /pexels-Greenvalley

Meski begitu, kapasitas yang dibolehkan akan disesuikan dengan level PPKM di daerah penyelenggara pertandingan tersebut.

Sebagai informasi, level 4 kapasitas hanya 25 persen, level 3 kapasitas 50 persen, level 2 kapasitas75 persen, dan level 1 kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Langsung Ditahan

Sementara itu, terkait dengan penanganan Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri (PPLN).

Dikutip dari Antara lainnya, Luhut menetapkan kebijakan karantina selama tiga hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri dengan catatan telah melakukan vaksinasi lengkap dan booster mulai 1 Maret 2022 kemarin.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah