Meski begitu, kapasitas yang dibolehkan akan disesuikan dengan level PPKM di daerah penyelenggara pertandingan tersebut.
Sebagai informasi, level 4 kapasitas hanya 25 persen, level 3 kapasitas 50 persen, level 2 kapasitas75 persen, dan level 1 kapasitas 100 persen.
Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Langsung Ditahan
Sementara itu, terkait dengan penanganan Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri (PPLN).
Dikutip dari Antara lainnya, Luhut menetapkan kebijakan karantina selama tiga hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri dengan catatan telah melakukan vaksinasi lengkap dan booster mulai 1 Maret 2022 kemarin.***