PR DEPOK – Usai diberlakukannya jaga jarak di Masjidil Haram, kini Arab Saudi mencabut aturan terkait pembatasan jarak sosial dan karantina.
Seperti yang kita ketahui,, selama ini Arab Saudi menerapkan aturan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengungkapkan jika terdapat beberapa aturan yang dicabut oleh Arab Saudi.
Baca Juga: Jepang Berdiskusi dengan AS dan Negara-negara Eropa Mengenai Larangan Impor Minyak dari Rusia
Arab Saudi sendiri telah memberlakukan ketentuan baru ini berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.
Selain itu menurut Endang Jumali, ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina.
“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Jami’, dan masjid-masjid lainnya,
"Namun para Jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang melalui pesan singkat yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Agama pada Senin, 7 Maret 2022.