Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Sang Istri: Aku akan Selalu di Sampingmu

- 9 Maret 2022, 13:15 WIB
Doni Salmanan bersama istri, Dinan Fajrina.
Doni Salmanan bersama istri, Dinan Fajrina. /Instagram @donisalmann

Penetapan tersangka itu dilakukan usai Doni Salmanan diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 13 jam.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Kata Retno Marsudi Soal Bagaimana Sikap Warga Indonesia Hadapi Perang Ukraina-Rusia: Turunkan Tensi!

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3). Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah