Crazy Rich asal Bandung ini bahkan sudah ditahan oleh polisi karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuataannya, dan menghilangkan barang bukti.
Akibat perbuatannya itu, Doni Salmanan terancam dijerat hukuman penjara lebih dari lima tahun, yakni 20 tahun.
Dia dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang.
"Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri dilansir dari Antara.***