Meski berstatus tersangka, Doni Salmanan tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan yang akan diambil oleh pihak berwajib.
Dia pun percaya bahwa penyidik akan berlaku adil dalam memproses kasus yang tengah menjerat namanya itu.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Tolak Dipanggil Tante dan Emak-emak: Ngerasa Kaya Kaget
“Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya,” ujar Doni.
Berdasarkan kasus tersebut, Doni sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Tidak hanya itu, crazy rich asal Kabupaten Bandung tersebut juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan tuntutan masa kurungan 4 tahun penjara.
Baca Juga: Cegah Ledakan Penyakit Baru, WHO Sarankan Ukraina Hancurkan Patogen dan Racun di Laboratorium
Di lain sisi, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada kasus yang menjerat nama trader Doni Salmanan, polisi setidaknya telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi, dikutip dari PMJ News lainnya.***