Aset Senilai Puluhan Miliar Milik Indra Kenz Disita Petugas

- 13 Maret 2022, 15:00 WIB
Tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kenz.
Tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kenz. /Tangkapan layar YouTube feni rose official

PR DEPOK – Kasus penipuan berkedok trading yang menjerat nama Indra Kenz kini tengah ramai diperbincangkan.

Bukan tanpa sebab, melalui trading tersebut crazy rich asal Medan tersebut berhasil meraup puluhan miliar rupiah dalam waktu yang terbilang cukup singkat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 13 Maret 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita aset milik Indra Kenz yang mencapai Rp43,5 miliar.

Baca Juga: Said Didu Heran, Firli Bahuri Justru Hormati Putusan MA Soal Vonis Hukuman Edhy Prabowo: Harusnya Kecewa

“Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Dia menerangkan bahwa aset-aset yang telah disita penyidik berupa mobil Tesla, Ferarri, dua bidang tanah di Sumatra Utara, dan satu unit rumah di Medan Timur.

Lebih lanjut, penyidik saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Sempat Klaim Tampil di Paris Fashion Week, Shandy Pemilik MS Glow Minta Maaf: Saya Hanya Manusia Biasa

Dia menambahkan bahwa hal tersebut sengaja dilakukan agar dapat memudahkan untuk melakukan penelusuran aliran dana dari hasil trading Binomo tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x