Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait beberapa dugaan kasus seperti judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Atas kasus tersebut, crazy rich asal Medan itu dijerat penyidik dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Waspada Penyadapan WhatsApp, Begini Cara Mencegah agar Tidak Diretas
Sementara itu, dengan adanya kasus yang menjerat Indra Kenz, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta bahwa laporan terkait nama Indra Kenz di Polda Metri agar dialihkan ke Bareskrim Polri.***