Dia mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak terjerumus dengan trading ilegal.
"Untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (terjerumus) dengan trading ilegal," pungkas Doni Salmanan sebelum akhirnya kembali berdiri di belakang barisan polisi yang mengawalnya.
Baca Juga: Kaget Dengar Doddy Sudrajat Digugat Cerai Puput, Haji Faisal: Itu Tentu Berawal dari Permasalahan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.
Usai ditetapkan tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan pada hari itu juga di Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***