Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian: Saya Mencoba Jujur untuk Apapun

- 17 Maret 2022, 11:20 WIB
Rizky Febian usai diperiksa polisi terkait kasus Doni Salmanan.
Rizky Febian usai diperiksa polisi terkait kasus Doni Salmanan. /Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi/

Baca Juga: Sentil Kabinet Jokowi, Rizal Ramli: Urus Ekonomi Rakyat, kok Malah Sibuk Nyopras-nyopres

"MH, DM, AMR, FR, DS dan DS juga akan didalami," ujar Asep.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah