Masa Hukuman Doni Salmanan Berpotensi 'Disunat', Denny Darko: Kita Nggak Tahu Penyebabnya Apa

- 17 Maret 2022, 13:35 WIB
Hukuman Doni Salmanan disebut berpotensi disunat.
Hukuman Doni Salmanan disebut berpotensi disunat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

PR DEPOK - Denny Darko kembali menyampaikan ramalannya terkait kasus Doni Salmanan.

Diketahui, Doni Salmanan saat ini tengah ditahan di Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan trading lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.

Atas kasus hukum yang menjeratnya, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Baznas Purwakarta Dilantik, Anne Ratna Harap Dapat Mendorong Perekonomian Warga Kurang Mampu

Selain itu, dia juga terancam dimiskinkan karena aset-aset kekayaannya disita pihak kepolisian.

Namun lewat ramalan kartu tarotnya, Denny Darko memprediksi harapan masyarakat yang ingin melihat Doni Salmanan dimiskinkan tidak akan terwujud sepenuhnya.

Tak hanya itu, Denny Darko juga menyebut adanya kemungkinan pengurangan masa hukuman Doni Salmanan.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Siapkan Dokumen dan Perhatikan Syarat Berikut

"Yang saya lihat nanti sih kayaknya harapan dari masyarakat yang akan melihat dia (Doni Salmanan) dimiskinkan nggak akan sepenuhnya terpenuhi," katanya dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari kanal YouTube Denny Darko.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Denny Darko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah