Usai Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tetap Ngotot Sebut Merek Bensu yang Asli Hanya Miliknya

- 12 Juni 2020, 10:52 WIB
GUGATAN Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Geprek Bensu ditolak MA.*
GUGATAN Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Geprek Bensu ditolak MA.* /Instagram/@ruben_onsu/

PR DEPOK - Usai gugatan mengenai hak cipta merek dagang Bensi di tolak Mahkamah Agung, Ruben Onsu pagi ini Jumat, 12 Mei 2020 membagikan informasi mengenai promo PSBB Geprek Bensu.

Promo paket sepuluhribu bareng bensu (PSBB) dengan harga Rp 10.000 tersebut dibagikan ulang oleh Ruben Onsu melalui akun Instagramnya @ruben_onsu.

Namun dalam unggahan promo Geprek Bensu tersebut, Ruben Onsu menuliskan keterangan yang menyatakan bahwa Geprek Bensu yang aslinya cuma miliknya.

Baca Juga: Virus Corona Dapat Bertahan 3 Hari di Plastik, Dokter Reisa Ingatkan untuk Sering Cuci Tangan 

"List outlet resmi ada di bio @geprekbensu ya. Ingat, hanya dua kata, GEPREK BENSU yang Real by Ruben Onsu," tulis Ruben Onsu.

Sehari sebelumnya, gugatan pada pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan Ruben Onsu ditolak Mahkamah Agung (MA) yang diajukan pada 23 Agustus 2019.

Gugatannya tersebut diajukan setelah terjadi sengketa hak cipta dengan pemilik usaha "I Am Geprek Bensu.

Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) diperintahkan MA untuk membatalkan pendaftaran merek dagang tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Berkat Covid-19, Anies Baswedan Dikabarkan Dapat Penghargaan Gubernur Terbaik di Dunia 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x