Usai Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tetap Ngotot Sebut Merek Bensu yang Asli Hanya Miliknya

- 12 Juni 2020, 10:52 WIB
GUGATAN Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Geprek Bensu ditolak MA.*
GUGATAN Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Geprek Bensu ditolak MA.* /Instagram/@ruben_onsu/

Perintah tersebut tertuang dalam surat putusan MA yang diketuk palu pada 20 Mei 2020 lalu.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," begitu bunyi putusan MA tersebut, dikutip dari situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada Kamis, 11 Juni 2020.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," lanjut putusan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Depok Akan Tunda Pembukaan Mal, jika Angka Penularan COVID-19 Kembali Meningkat 

I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.*
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.* - Foto: Twitter @barkabara

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Majelis hakim menyatakan permohonan merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan. Alasannya karena merek tersebut dinilai menyerupai nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik), PT Ayam Geprek Benny Sujono.

MA pun mengabulkan gugatan balasan PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Artinya, Ruben Onsu tidak bisa lagi menggunakan nama Bensu dalam enam merek dagang Geprek Bensunya.

Maka dari itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan oleh hakim sebagai pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu karena perusahaan tersebut telah mendaftarkan HKI lebih dulu sejak 3 Mei 2017.

Kasus ini pun menyedot perhatian warganet dan menjadikan tagar Geprek Bensu trending di Twitter Indonesia pada Kamis malam, 11 Juni 2020.

Baca Juga: Disdik Depok Siapkan Dana Subsidi untuk Bantu Siswa Prasejahtera 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x