Usai Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tetap Ngotot Sebut Merek Bensu yang Asli Hanya Miliknya

- 12 Juni 2020, 10:52 WIB
GUGATAN Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Geprek Bensu ditolak MA.*
GUGATAN Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Geprek Bensu ditolak MA.* /Instagram/@ruben_onsu/

PR DEPOK - Usai gugatan mengenai hak cipta merek dagang Bensi di tolak Mahkamah Agung, Ruben Onsu pagi ini Jumat, 12 Mei 2020 membagikan informasi mengenai promo PSBB Geprek Bensu.

Promo paket sepuluhribu bareng bensu (PSBB) dengan harga Rp 10.000 tersebut dibagikan ulang oleh Ruben Onsu melalui akun Instagramnya @ruben_onsu.

Namun dalam unggahan promo Geprek Bensu tersebut, Ruben Onsu menuliskan keterangan yang menyatakan bahwa Geprek Bensu yang aslinya cuma miliknya.

Baca Juga: Virus Corona Dapat Bertahan 3 Hari di Plastik, Dokter Reisa Ingatkan untuk Sering Cuci Tangan 

"List outlet resmi ada di bio @geprekbensu ya. Ingat, hanya dua kata, GEPREK BENSU yang Real by Ruben Onsu," tulis Ruben Onsu.

Sehari sebelumnya, gugatan pada pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan Ruben Onsu ditolak Mahkamah Agung (MA) yang diajukan pada 23 Agustus 2019.

Gugatannya tersebut diajukan setelah terjadi sengketa hak cipta dengan pemilik usaha "I Am Geprek Bensu.

Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) diperintahkan MA untuk membatalkan pendaftaran merek dagang tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Berkat Covid-19, Anies Baswedan Dikabarkan Dapat Penghargaan Gubernur Terbaik di Dunia 

Perintah tersebut tertuang dalam surat putusan MA yang diketuk palu pada 20 Mei 2020 lalu.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," begitu bunyi putusan MA tersebut, dikutip dari situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada Kamis, 11 Juni 2020.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," lanjut putusan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Depok Akan Tunda Pembukaan Mal, jika Angka Penularan COVID-19 Kembali Meningkat 

I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.*
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.* - Foto: Twitter @barkabara

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Majelis hakim menyatakan permohonan merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan. Alasannya karena merek tersebut dinilai menyerupai nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik), PT Ayam Geprek Benny Sujono.

MA pun mengabulkan gugatan balasan PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Artinya, Ruben Onsu tidak bisa lagi menggunakan nama Bensu dalam enam merek dagang Geprek Bensunya.

Maka dari itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan oleh hakim sebagai pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu karena perusahaan tersebut telah mendaftarkan HKI lebih dulu sejak 3 Mei 2017.

Kasus ini pun menyedot perhatian warganet dan menjadikan tagar Geprek Bensu trending di Twitter Indonesia pada Kamis malam, 11 Juni 2020.

Baca Juga: Disdik Depok Siapkan Dana Subsidi untuk Bantu Siswa Prasejahtera 

Usaha makanan cepat saji berupa ayam 'Geprek Bensu' milik Ruben Onsu dan saudaranya yaitu Jordi Onsu telah tersebar di banyak gerai baik itu di Indonesia maupun luar negeri.

Menurut Ruben, seperti yang diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com, usaha ayam geprek tersebut bermula saat dirinya menjadi supplier telur.

Kemudian, para peternak ayam dari telur-telur tersebut meminta Ruben untuk membeli ayamnya sekaligus.

Ruben pun juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengambil untung Rp 1.000 dari bisnis ayam gepreknya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x