Sebabkan Vanessa-Bibi Meninggal dalam Kecelakaan, Tubagus Joddy Dituntut JPU 7 Tahun Penjara

- 18 Maret 2022, 10:55 WIB
Tubagus Joddy yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan dituntut JPU 7 tahun penjara.
Tubagus Joddy yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan dituntut JPU 7 tahun penjara. /Instagram/@vanessaangelofficial dan @tubagusjoddy

Turut diamankan pula barang bukti berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU.

Lalu satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany.

Baca Juga: Tak Puas Ancam China, Joe Biden Bicara Langsung dengan Xi Jinping Soal Perang Rusia-Ukraina

Kemudian ada satu unit kartu e-toll, yang akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah sebagai ahli waris korban Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah melalui walinya.

Selain itu, surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada Tubagus Joddy.

Dalam berkas perkara tetap terlampir satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video Analisa TAA menggunakan faro 3D scanner.

***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah