Fakarich 'Guru Trading' Indra Kenz Akhirnya Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

- 4 April 2022, 14:43 WIB
Hari Ini Fakarich Guru Trading Indra Kenz Serahkan Diri ke Bareskrim Polri
Hari Ini Fakarich Guru Trading Indra Kenz Serahkan Diri ke Bareskrim Polri /Instagram @fakarich

Sementara terkait kasus investasi bodong ini, Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dia jadi tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.

Baca Juga: Sempat Kaget dengan Kehamilannya, Ria Ricis Akui Alami Stres hingga Pernah Pukuli Perut Sendiri

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dilaporkan atas penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz pun dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah