Fakarich 'Guru Trading' Indra Kenz Akhirnya Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

- 4 April 2022, 14:43 WIB
Hari Ini Fakarich Guru Trading Indra Kenz Serahkan Diri ke Bareskrim Polri
Hari Ini Fakarich Guru Trading Indra Kenz Serahkan Diri ke Bareskrim Polri /Instagram @fakarich

PR DEPOK - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz telah menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.

Diketahui, Fakarich sang guru trading Indra Kenz itu mulai menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 April 2022.

Fakarich kini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian terkait kasus investasi bodong Binomo yang berkaitan dengan Indra Kenz.

Baca Juga: Cari Rakyat yang Kritik Invasi Rusia ke Ukraina, Vladimir Putin Pakai Taktik Uni Soviet

"Dia (Fakarich) datang sendiri," ucap Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dikutip PR Depok dari PMJ News.

Sebelum menyerahkan diri, dari pihak penyidik sendiri telah memiliki wewenang surat perintah untuk menjemput paksa Fakarich.

Wewenang penjemputan paksa itu dikeluarkan karena Fakarich telah mangkir dua kali dari agenda pemeriksaan.

Baca Juga: Jerman Setujui Sanksi Baru untuk Rusia Usai Adanya Dugaan Pembantaian di Bucha: Ada Konsekuensinya

Namun kini, pria bernama lengkap Fakar Suhartami Pratama telah menyerahkan dirinya sendiri secara langsung ke Bareskrim Polri.

Sementara terkait kasus investasi bodong ini, Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dia jadi tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.

Baca Juga: Sempat Kaget dengan Kehamilannya, Ria Ricis Akui Alami Stres hingga Pernah Pukuli Perut Sendiri

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dilaporkan atas penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz pun dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah