Polri Resmi Tetapkan Manajer Binomo sebagai Tersangka Terkait Kasus Indra Kenz

- 4 April 2022, 10:55 WIB
Potret Brian Edgar Nababan di Bali.
Potret Brian Edgar Nababan di Bali. /Antara Foto

PR DEPOK - Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan Binomo, yaitu Brian Edgar Nababan.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Brian Edgar mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," ujar Whisnu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Daftar PKH 2022 untuk Dapat BLT Balita Rp3 Juta Cair April 2022, Unduh Aplikasi Cek Bansos Sekarang!

Whisnu mengungkapkan Brian Egar adalah salah satu manajer di Binomo.

Ia berperan menawarkan pekerjaan afiliator kepada para influencer dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ujarnya.

Baca Juga: Termasuk Pemerkosaan Massal, Ini 5 Daftar Dugaan Kejahatan Perang Rusia di Ukraina

Sebelumnya, kata Whisnu, awal karier Brian bermula sebagai customer support di Binomo.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah