Polri Resmi Tetapkan Manajer Binomo sebagai Tersangka Terkait Kasus Indra Kenz

- 4 April 2022, 10:55 WIB
Potret Brian Edgar Nababan di Bali.
Potret Brian Edgar Nababan di Bali. /Antara Foto

Brian bertugas untuk menerima komplain dari customer yang bermain Binomo.

"Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," katanya.

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Baca Juga: BLT Balita Masih Cair April 2022, Berikut Cara Daftar agar Anak Usia 0-6 Tahun Dapat Bantuan Rp3 Juta

Atas perbuatannya, Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah