Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, DJ Una Ngaku Alami Kerugian Besar

- 15 April 2022, 15:22 WIB
Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una mengaku alami kerugian besar gara-gara robot trading DNA Pro.
Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una mengaku alami kerugian besar gara-gara robot trading DNA Pro. /Instagram @putriuna/

Namun, Gatot Repli, belum mengatakan kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor.

Sebab, saat ini, penyidik tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, jelasnya.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Cek Daftar Penerima Bantuan Rp600 Ribu secara Online di Sini

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Ke 12 tersangka masing-masing berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dalam kasus tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan/atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Kemudian Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jelas Gatot Repli. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x