UPDATE Kasus Robot Trading DNA Pro: Polri Duga Tersangka Kabur ke Luar Negeri

- 12 April 2022, 12:30 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan terkait kasus robot trading DNA Pro.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan terkait kasus robot trading DNA Pro. /PMJ News/Yeni.

PR DEPOK - Bareskrim Polri memberikan keterangan terkait kelanjutan kasus robot trading DNA Pro setelah menetapkan 12 tersangka.

Diketahui bersama, Polri telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Kabarnya, dari 12 orang itu sebanyak enam orang di antaranya kini masuk ke dalam daftar pencairan orang (DPO).

Masing-masing tersangka berinisial ZII (DPO), ST (DPO), FE (DPO), DV (DPO), AB (DPO), JG (DPO), FR, RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Pemerintah Kanada usul IMF Bantu Negara Ukraina, Dewan Eksekutif Setujui Pembuatan Rekening

Bareskrim Polri menyebut, penyidik menduga bahwa para tersangka yang masuk DPO ada yang sudah kabur ke luar negeri.

Dugaan tersangka yang masuk DPO ada yang lari ke luar ini didapatkan dari informasi terakhir saat penyidik koordinasi dengan Divisi Hubinter.

"Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: BSU 2022 Sedang Cair, Simak Syarat dan Cara Cek BLT Gaji Rp1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja

"Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami," katanya lagi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x