"Uang dikembalikan Rp921.700.000 karena dipotong pajak. Sebab dia seolah-olah buka akun/seolah jadi member," ungkap Yuldi Yusman.
Terkait kasus DNA Pro, sebelumnya Ivan Gunawan mengatakan kalau dirinya telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dia mengaku, tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka. Dan ia bekerja secara profesional, hanya dikontrak sebagai brand ambassador.
Baca Juga: Jadwal Acara NET 16 April 2022: Tonight Show Ramadan Hadir Pukul 21.30 WIB
"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Dan saya dengan DNA Pro hanya sebatas brand ambassador dikontrak selama 3 bulan untuk konten instagram," tutur Ivan Gunawan, kepada awak media, pada Kamis 14 April 2022.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menambahkan
Berikut Inisial para tersangka yang telah diamankan maupun yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS. ***