Gatot Repli menambahkan, terhadap Marcello Tahitoe atau Ello dan Rossa, sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Senin 18 April 2022.
Namun kedua artis penyanyi tersebut tidak memenuhi panggilan tim penyidik, sehingga akan dijadwalkan ulang, kata Gatot Repli.
Baca Juga: Siapkan KTP untuk Login eform.bri.co.id, BPUM 2022 Kembali Disalurkan, Ada BLT UMKM Rp600 Ribu
Seperti diketahui, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bahkan ada yang sudah ditahan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan polisi, masing-masing tersangka tersebut berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Mereka (para tersangka) dapat dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***