Kejagung Telah Menerima Berkas Perkara Doni Salmanan Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Quotex

- 20 April 2022, 16:45 WIB
Berkas perkara Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong platform Quotex telah diterima oleh Kejagung.
Berkas perkara Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong platform Quotex telah diterima oleh Kejagung. /Instagram.com/@donisalmanan.

Dikatakan Ketut Sumedana, tim Jaksa juga akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil.

Selanjutnya, jika hasil penelitian sudah sesuai, maka berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, terangnya.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Cair Rp900 Ribu bagi Pemilik KTP Ini, Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerimnya

Dia menambahkan, bahwa dalam jangka 7 hari berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti (Jaksa P-16).

Tujuannya, untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum, baik secara formil maupun materiil (P.18).

Dalam jangka 7 hari juga tim Jaksa peneliti akan memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap, jelas Ketut Sumedana. ***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah