Dikatakan Ketut Sumedana, tim Jaksa juga akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil.
Selanjutnya, jika hasil penelitian sudah sesuai, maka berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, terangnya.
Dia menambahkan, bahwa dalam jangka 7 hari berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti (Jaksa P-16).
Tujuannya, untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum, baik secara formil maupun materiil (P.18).
Dalam jangka 7 hari juga tim Jaksa peneliti akan memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap, jelas Ketut Sumedana. ***