1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
2. Login dengan mengisikan username dan password bagi yang sudah memiliki akun.
3. Sementara bagi yang belum memiliki akun, registrasi dengan mengisi data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).
4. Masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.
Baca Juga: Korea Utara Laporkan 21 Kematian akibat Demam di Tengah Wabah Covid-19 Pertama
5. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
6. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.
7. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi kemudian pilih fitur 'Daftar Usulan'.
8. Pilih jenis bansos yang ingin diajukan.
Nantinya Kementrian Sosial (Kemensos) akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan layak diterima.***