PR DEPOK - Artis Krisna Mukti baru-baru ini dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.
Krisna Mukti dilaporkan oleh Yeni Khaidir pada Jumat, 3 Juni 2022, ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan, dengan kerugian mencapai Rp724 juta.
Laporan Yeni Khaidir terhadap Krisna Mukti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan itu pun telah diterima dan teregistrasi, dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, Krisna Mukti dilaporkan dengan tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.
Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Krisna Mukti membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Usai Ditangkap di Lampung, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Ditetapkan sebagai Tersangka
Laporan balik yang dilayangkan Krisna Mukti ini pun telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 6 Juni 2022 kemarin.