Buat Laporan Balik Usai Dituding Gelapkan Uang Arisan, Ini Pasal yang Dituduhkan Krisna Mukti pada Pelapor

- 7 Juni 2022, 16:31 WIB
Krisna Mukti membuat laporan balik usai dilaporkan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan ratusan juta.
Krisna Mukti membuat laporan balik usai dilaporkan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan ratusan juta. /Instagram.com/ krisna69.mukti dan Pixabay/Matveybortsov

PR DEPOK - Artis Krisna Mukti baru-baru ini dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.

Krisna Mukti dilaporkan oleh Yeni Khaidir pada Jumat, 3 Juni 2022, ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan, dengan kerugian mencapai Rp724 juta.

Laporan Yeni Khaidir terhadap Krisna Mukti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan itu pun telah diterima dan teregistrasi, dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: PKH 2022 Tahap 2 Masih Cair, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Tunai Rp250 Ribu

Atas kasus ini, Krisna Mukti dilaporkan dengan tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.

Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Krisna Mukti membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Usai Ditangkap di Lampung, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Ditetapkan sebagai Tersangka

Laporan balik yang dilayangkan Krisna Mukti ini pun telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 6 Juni 2022 kemarin.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x