PR DEPOK - Nama aktor Krisna Mukti belakangan menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke pihak berwajib atas tudingan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta.
Salah satu anggota arisan yang merasa dirugikan, telah melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana arisan yang bernilai ratusan juta.
Tak terima dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian, Krisna Mukti membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Pelaporan atas nama Krisna Mukti dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Hanya Ada 1 Kabupaten dengan Level 2, PPKM di Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 4 Juli 2022
Endra Zulpan mengatakan bahwa benar Krisna Mukti telah membuat laporan terkait pencemaran nama baik.
Laporan Krisna Mukti telah diterima Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Juni 2022 malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Masih dalam keterangan yang sama, dirinya menyebut pasal yang dilaporkan oleh Krisna Mukti adalah pencemaran nama baik atau fitnah.
Baca Juga: AS Mendadak Batalkan Pembicaraan Harga Minyak dengan Pangeran Arab Saudi, Ada Apa?