“Upaya paksa dilakukan terhadap NM (Nikita Mirzani) karena dia mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujarnya.
Namun Shinto Silitonga, belum menjelaskan tentang kasusnya, sehingga membuat Nikita Mirzani harus dilakukan penjemputan paksa.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Tiara Marleen Akui Ingin Bertemu Haji Faisal untuk Hal Ini
Pihak kepolisian berharap agar Nikita Mirzani mau kooperatif terhadap penyidik, untuk dilakukan proses pemeriksaan.
“Sampai saat ini, Nikita Mirzani belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau agar dia kooperatif dalam penyidikan,” tegas Shinto Silitonga.
Kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani dinilai sudah sesuai prosedur hukum, karena ada surat perintahnya, ungkap Shinto Silitonga.
Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Iwan Bule Beri Komentar Begini
“Identitas penyidik yang datang ke rumah Nikita Mirzani sudah jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, dia harus kooperatif dengan penyidik,” ujar Shinto Silitonga.
“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” pungkasnya. ***