Ricky Martin Dituding Lakukan Kekerasan dan Inses pada sang Keponakan, Pengacara: Itu Tidak Benar

- 17 Juli 2022, 11:00 WIB
Penyanyi Ricky Martin jadi buronan polisi Puerto Rico
Penyanyi Ricky Martin jadi buronan polisi Puerto Rico //Instagram/@ricky_martin

PR DEPOK - Pengacara Ricky Martin buka suara terkait tuduhan kekerasan dan hubungan seksual (inses) yang dialamatkan terhadap kliennya.

Sebelumnya, Ricky Martin dituduh telah melakukan kekerasan dan hubungan seksual (inses) dengan keponakannya sendiri.

Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pengacara Ricky Martin yang bernama Marty Singer.

Baca Juga: Tes Psikologi: Lihatlah Arah Wajah Wanita Ini, Hasilnya Tentukan Kepribadian Ekstrovert atau Introvert

Ketika dihubungi oleh The New York Post pada hari Jumat, Marty Singer mengatakan orang yang membuat tuduhan terhadap Ricky Martin tersebut sedang berjuang dengan kesehatan mentalnya.

Dengan tegas, dia menyebut Ricky Martin tidak pernah melakukan hubungan seksual atau romantis dengan sang keponakan.

"Sayangnya, orang yang membuat klaim ini sedang berjuang dengan tantangan kesehatan mental yang mendalam," kata Marty Singer dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari New York Post.

Baca Juga: Mengenal Alat Pembayaran QRIS dan Cara Mudah Membuat QR Code Lewat Ms Word

"Ricky Martin, tentu saja, tidak pernah - dan tidak akan pernah - terlibat dalam segala jenis hubungan seksual atau romantis dengan keponakannya," tegasnya kemudian.

Terungkap dua minggu lalu bahwa seorang hakim di Puerto Rico telah mengeluarkan perintah penahanan "terkait kekerasan dalam rumah tangga" terhadap ikon pop Latin, Ricky Martin.

Saat itu, nama korban yang diduga menjadi korban kekerasan tidak diungkapkan ke publik.

Namun, menurut publikasi Spanyol Marca, saudara Martin, Eric Martin, mengklaim bahwa korbannya adalah Dennis Yadiel Sanchez yang berusia 21 tahun, keponakan dari penyanyi asal Puerto Rico itu sendiri.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kenali Kepribadian Sejati Anda untuk Taklukan Dunia, Apa yang Dilihat Pertama?

Publikasi tersebut melaporkan bahwa pengaduan terhadap Martin dibuat secara anonim di bawah Undang-Undang 54 yang dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan dan Intervensi Pelecehan Domestik.

El Vocero, sebuah surat kabar Puerto Rico melaporkan bahwa perintah itu menyatakan Martin dan orang yang mengajukan pengaduan itu telah berpisah selama tujuh bulan.

Terduga korban mengklaim bahwa Martin tidak menerima perpisahan mereka dengan baik dan telah berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali, menurut laporan itu.

Di bawah undang-undang Puerto Rico untuk "tuduhan inses", hukuman yang bisa dihadapi Martin adalah lima tahun penjara jika klaim mengejutkan itu benar.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x