"Saudari N, mudah-mudahan saudari bisa datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan," imbuh Nurma Dewi.
Seperti diketahui sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 15 Februari 2021 lalu dengan surat laporan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021.SPKT PMJ.
Namun kini pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Karena kedua pasangan kekasih ini akan diperiksa oleh polisi sebagai saksi terkait dugaan kasus penculikan dan penyekapan.
Lebih lanjut, ditambahkan pula oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, bahwa langkah penjemputan paksa ini dilakukan setelah keduanya mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
"Status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan kedua tidak hadir maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada Dito Mahendra dan Nindy Ayunda," ujar Budhi Herdi. ***