PR DEPOK - Polisi telah memutuskan bahwa artis Nikita Mirzani tidak ditahan terkait kasus kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
Kabar Nikita Mirzani ditahan meski menjadi tersangka ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," ucap Shinto dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Shinto menyebutkan, alasan Nikita Mirzani tidak ditahan terkait kasus tersebut lantaran permohonan yang diajukan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Spesialnya Angka 45 bagi Keluarga PRMN dan Promedia Teknologi Indonesia
Bahwa meminta Nikita Mirzani tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dan karena untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.
"Karena itu penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak penahanan," tuturnya.
Maka dari itu, disebutkan Kabid Humas Polda Banten, artis berusia 36 tahun ini sudah dapat meninggalkan Polresta Serang Kota pada malam ini.
"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan," ucap dia menjelaskan.